Mata
Kuliah : Profesi Keguruan
Semester :
II
Oleh :
Juwati
Npm : 2016101005
Dosen : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul : Kompetensi
sebagai karakter utama Guru
- Hakekat kompetensi guru
- Kompetensi paedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
A. Hakekat
kompetensi seorang guru
a) Kompetensi
Guru
Kompetensi
guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dilandasi oleh
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan tindakan. Kebiasaan berfikir
dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seorang menjadi
kompeten, dalam arti 18 memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar untuk melakukan sesuatu. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan kuasai oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Diknas, 2006).
Menurut
Mulyasa (2011: 26) kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku
efektif yang terkait dengan eksplorasi, investigasi, menganalisis, memikirkan,
serta memberikan perhatian arahan kepada seseorang untuk menemukan cara-cara
dalam mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Dari beberapa
pengertian kompetensi penulis dapat menyimpulkan kompetensi sebagai peleburan
dari tiga unsur utama yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan
demikian orang yang kompeten adalah orang yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap untuk melakukan/mengerjakan sesuatu.
b)
Indikator Kompetensi Guru
Kompetensi
tenaga edukatif atau tenaga guru di Indonesia pada umumnya mengacu pada tiga
kompetensi yaitu:
a. Kompetensi
pribadi;
b. Kompetensi
profesi, dan
c. Kompetensi
kemasyarakatan.
Peraturan
pemerintah 189 tahun 2005 pasal (28: 3), menyebutkan kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini terdiri dari atas empat kompetensi, yaitu: Kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat
kompetensi di atas merupakan satu kesatuan yang melekat pada guru untuk dapat menjalankan
tugasnya secara optimal.
B. Kompetensi
Pedagogik
1) Pengertian
kompetensi
Guru memiliki pengaruh
luas dalam dunia pendidikan. Di sekolah dia adalah pelaksana administrasi
pendidikan yaitu bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan
baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Istilah kompetensi
memiliki banyak makna. Terdapat beberapa definisi tentang pengertian kompetensi
yaitu:
I.
Dalam kamus ilmiah populer dikemukakan
bahwa kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan.
II.
Dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
2) Pengertian
kompetensi pedagogik
Pedagogik adalah teori
mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana
mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah
ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam
pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan
pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik
dan sebagainya. Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau
aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses
pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan
kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Indikator kompetensi
pedagogik Seorang guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan
terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan
formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di
alam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasanlandasan kependidikan
seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.37 Kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru yaitu: kompetensi profesional, kepribadian, pedagogik, dan
sosial. Dari keempat kompetensi guru di atas, kompetensi yang akan disajikan
pada penelitian ini hanya kompetensi pedagogik karena kompetensi ini terkait
dengan penerapan keterampilan dasar mengajar yang diajarkan pada mata kuliah Praktek
Pengalaman Lapangan I (PPL I).
C. Kompetensi
kepribadian
Kepribadian yang mantap
dari seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun
masyarakat, guru akan tampil sebagai sosok yang pantas ditaati dan di teladani
sehingga kompetensi kepribadian merupakan suatu hal yang mutlak untuk dimiliki
oleh seorang guru karena menjadi faktor terpenting bagi keberhasilan peserta
didik. Dalam kaitan ini, Syaiful Sagala (2011:33) mengatakan kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis sehingga kepribadian akan turut
menentukan apakah guru menjadi pendidik yang baik atau sebaliknya justeru
menjadi perusak anak didiknya. 3 Kepribadian seorang guru merupakan modal dasar
bagi guru dalam menjalankan tugas keguruannya secara professional sebab
kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan komunikasi personal antara guru dan
siswa. Esensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru.
Beberapa kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagaimana disebutkan pada alinea
satu di atas, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kepribadian yang
dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan
antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga mempunyai
pengaruh yang sifgnifikan terhadap peningkatan kinerja.
Kinerja guru atau
prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam
melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas
kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja guru akan baik jika
guru mampu merancang pembelajaran, memahami teori dan mengevaluasi hasil
belajar siswa. Kinerja guru juga akan lebih meningkat jika guru memiliki
kepribadian yang mantap dan menjadi panutan peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa guru yang memiliki
kompetensi pedagogik dan kompetenasi kepribadian akan dapat melaksanakan tugas
keguruan dengan baik sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil kinerjanya.
D. Kompetensi
Profesioanal Guru
Kompetensi pada
dasarnya merupakan gambaran apa yang seharusnya dilakukan seorang dalam
pekerjaannya. Menurut asal katanya kompetesi berasal dari kata kompeten yang
berarti cakap atau menguasai.
Menurut Abin S. Makmun
(2002: 1), kompetensi adalah menunjukan pada tindakan rasional yang dapat
mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang
ditetapkan.
Sedangkan menurut
Suyanto dan Djihad H. dalam Akhmad Sudrajat (2007), mengemukakan bahwa
kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang meliputi:
ü konsep,
strukur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/koheren dengan
materi ajar;
ü materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
ü hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
ü penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari; dan
ü kompetensi secara professional dalam konteks
global dan dengan tetap melestarikan nilai
dan budaya nasional.
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) no. 45 tahun 2002 menyebutkan “kompetensi
sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu”.
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10
menerangkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan da
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan keprofesionalan. Kemudian pengertian professional dituangkan dalam
pasal 1 ayat 4 undangundang tersebut yang berbunyi “profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
E.
Kompetensi Sosial Guru
Pada Proses Pembelajaran Dalam undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, 62 TA’DIB, Vol. XVII, No.
01, Edisi Juni 2012 membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan, guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat. Dengan kata lain seorang guru minimal
memiliki kualifikasi akademik sarjana strata satu (S.1) atau Diploma IV.
Sementara itu kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
Kata
kompetensi berasal dari bahasa inggris competency sebagai kata benda competence
yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Kompetensi guru juga berarti
suatu kemampuan atau kecakapan yang terwujud dalam bentuk pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang dimiliki dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan fungsi profesionalnya. Dalam kaitannya dengan interaksi guru dan
siswa maka dibutuhkan kecakapan atau kompetensi sosial guru. Pengertian
kompetensi sosial guru dikemukakan oleh para ahli diantaranya; Menurut
Suharsimi, kompetensi sosial berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan
berkomunikasi sosial dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah dan
masyarakatnya.
Suherli
Kusmana mendefinisikan kompetensi sosial dengan kompetensi guru dalam
berhubungan dengan pihak lain. Rubin Adi Abraham mendefinisikan kompetensi
sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) No.14 pasal 10 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa
kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat.
Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi, kompetensi
dan sertifikas pendidik. Kompetensi guru terdiri dari; kompetensi pedagogik,
profesional, kepribadian dan sosial.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan penegmbangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikunya.
kompetensi kepribadian adlah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan sopan. menjadi teladan bagi setiap peserta didik yang berakhlak mulia.
kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkominikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.
Daftar
Pustaka
http://digilib.uinsby.ac.id/8795/3/bab2.pdf
http://eprints.ums.ac.id/26376/3/BAB_II.pdf
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=112058&val=2338
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197907122005011-NURDIN/JURNAL_NURDIN.pdf