Senin, 13 Maret 2017

SISTEMATIKA RESUME I


Mata Kuliah    : Profesi Keguruan
Semester          : II  
Oleh                : Juwati
Npm                : 2016101005
Dosen              : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul               : Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Tugas, Hak, serta
Kewajiban  Tenaga Kependidikan.

A.    Dasar pendidikan
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Sama halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan diindonesia. Pancasila sebagai dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadi termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila sehingga pendidikan nasional indonesia adalah pendidikan pancasila.

B.     Fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa.

C.     Tujuan Pendidikan Nasional
 bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada T uhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

D.      Tugas Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dan pendidik menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (1). Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan ayat (2). Tenaga Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melalukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Guru memiliki tugas yang beragam, berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengmbangkan nilai hidup dari kehidupan.Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru didalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Di mana, ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Sehingga yang disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.

E.   Hak Tenaga Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan. Penjelasan dari ayat (1). Tentang tenaga kependidikan yang dimaksud adalah meliputi: pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.4 Berdasarkan pasal 40 UU No.20 Th.2003 Sisdiknas memuat ketentuan, sebagai berikut: a. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 

F.   kewajiban Tenaga Pendidik
      Hak & Kewajiban Guru Menurut UU Author : Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah sebagai berikut:
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a.  Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
 Pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni: 1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;2) Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi;3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



KESIMPULAN
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa Pendidikan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan dengan sadar, terencana, terpola, dan dapat dievaluasi yang dilakukan oleh pendidik untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi–potensi yang ada dalam diri peserta didik itu sendiri.
ada dua klasifikasi tenaga kependidikan, yaitu tenaga kependidikan yang bersertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang bersertifikasi non-kependidikan, dan untuk melaksanakan tugas kedua tenaga kepandidikan tersebut, dibutuhkan sebuah pengaturan, pengendalian atau pengelolaan melalui manajemen kependidikan dengan wawasan Sumber Daya Kependdidikan.


Daftar pustaka

skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf
sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf
Drs.H.Ihsan Fuad. 1995.Dasar-dasar kependidikan.penerbit Rineka cipta.
Undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/PENDIDIKAN/PENDIDIKAN_2012/ARAH%20PENDIDIKAN%20DI%20INDONESIA.pdf
Users/User/Downloads/257-847-1-PB%20(2).pdf

SISTEMATIKA RESUME IV


Mata Kuliah    : Profesi Keguruan
Semester          : II  
Oleh                : Juwati
Npm                : 2016101005
Dosen              : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul               : Kompetensi sebagai karakter utama Guru
  1. Hakekat kompetensi guru
  2. Kompetensi paedagogik
  3. Kompetensi kepribadian
  4. Kompetensi profesional
  5. Kompetensi sosial
A.    Hakekat kompetensi seorang guru
a)      Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan tindakan. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seorang menjadi kompeten, dalam arti 18 memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan kuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Diknas, 2006).
Menurut Mulyasa (2011: 26) kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi, investigasi, menganalisis, memikirkan, serta memberikan perhatian arahan kepada seseorang untuk menemukan cara-cara dalam mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Dari beberapa pengertian kompetensi penulis dapat menyimpulkan kompetensi sebagai peleburan dari tiga unsur utama yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan demikian orang yang kompeten adalah orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan/mengerjakan sesuatu.
b)      Indikator Kompetensi Guru
Kompetensi tenaga edukatif atau tenaga guru di Indonesia pada umumnya mengacu pada tiga kompetensi yaitu:
a.       Kompetensi pribadi;
b.      Kompetensi profesi, dan
c.       Kompetensi kemasyarakatan.
Peraturan pemerintah 189 tahun 2005 pasal (28: 3), menyebutkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini terdiri dari atas empat kompetensi, yaitu: Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi di atas merupakan satu kesatuan yang melekat pada guru untuk dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

B.     Kompetensi Pedagogik
1)      Pengertian kompetensi
Guru memiliki pengaruh luas dalam dunia pendidikan. Di sekolah dia adalah pelaksana administrasi pendidikan yaitu bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Istilah kompetensi memiliki banyak makna. Terdapat beberapa definisi tentang pengertian kompetensi yaitu:
                               I.            Dalam kamus ilmiah populer dikemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan.
                            II.             Dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2)      Pengertian kompetensi pedagogik
Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan  bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.       
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator kompetensi pedagogik Seorang guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di alam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasanlandasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.37 Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu: kompetensi profesional, kepribadian, pedagogik, dan sosial. Dari keempat kompetensi guru di atas, kompetensi yang akan disajikan pada penelitian ini hanya kompetensi pedagogik karena kompetensi ini terkait dengan penerapan keterampilan dasar mengajar yang diajarkan pada mata kuliah Praktek Pengalaman Lapangan I (PPL I).
C.     Kompetensi kepribadian
Kepribadian yang mantap dari seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakat, guru akan tampil sebagai sosok yang pantas ditaati dan di teladani sehingga kompetensi kepribadian merupakan suatu hal yang mutlak untuk dimiliki oleh seorang guru karena menjadi faktor terpenting bagi keberhasilan peserta didik. Dalam kaitan ini, Syaiful Sagala (2011:33) mengatakan kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis sehingga kepribadian akan turut menentukan apakah guru menjadi pendidik yang baik atau sebaliknya justeru menjadi perusak anak didiknya. 3 Kepribadian seorang guru merupakan modal dasar bagi guru dalam menjalankan tugas keguruannya secara professional sebab kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan komunikasi personal antara guru dan siswa. Esensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Beberapa kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagaimana disebutkan pada alinea satu di atas, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga mempunyai pengaruh yang sifgnifikan terhadap peningkatan kinerja.
Kinerja guru atau prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja guru akan baik jika guru mampu merancang pembelajaran, memahami teori dan mengevaluasi hasil belajar siswa. Kinerja guru juga akan lebih meningkat jika guru memiliki kepribadian yang mantap dan menjadi panutan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa guru yang memiliki kompetensi pedagogik dan kompetenasi kepribadian akan dapat melaksanakan tugas keguruan dengan baik sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil kinerjanya.

D.    Kompetensi Profesioanal Guru
Kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran apa yang seharusnya dilakukan seorang dalam pekerjaannya. Menurut asal katanya kompetesi berasal dari kata kompeten yang berarti cakap atau menguasai.
Menurut Abin S. Makmun (2002: 1), kompetensi adalah menunjukan pada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang ditetapkan.
Sedangkan menurut Suyanto dan Djihad H. dalam Akhmad Sudrajat (2007), mengemukakan bahwa kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
ü  konsep, strukur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
ü  materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
ü  hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
ü  penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
ü  kompetensi secara professional dalam konteks global dan dengan tetap melestarikan   nilai dan budaya nasional.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) no. 45 tahun 2002 menyebutkan “kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu”.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 menerangkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan da perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan. Kemudian pengertian professional dituangkan dalam pasal 1 ayat 4 undangundang tersebut yang berbunyi “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
E.     Kompetensi Sosial Guru
 Pada Proses Pembelajaran Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, 62 TA’DIB, Vol. XVII, No. 01, Edisi Juni 2012 membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dengan kata lain seorang guru minimal memiliki kualifikasi akademik sarjana strata satu (S.1) atau Diploma IV. Sementara itu kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kata kompetensi berasal dari bahasa inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Kompetensi guru juga berarti suatu kemampuan atau kecakapan yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dimiliki dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan fungsi profesionalnya. Dalam kaitannya dengan interaksi guru dan siswa maka dibutuhkan kecakapan atau kompetensi sosial guru. Pengertian kompetensi sosial guru dikemukakan oleh para ahli diantaranya; Menurut Suharsimi, kompetensi sosial berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah dan masyarakatnya.

Suherli Kusmana mendefinisikan kompetensi sosial dengan kompetensi guru dalam berhubungan dengan pihak lain. Rubin Adi Abraham mendefinisikan kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.14 pasal 10 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.


Kesimpulan

Guru adalah pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikas pendidik. Kompetensi guru terdiri dari; kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan penegmbangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikunya.
kompetensi kepribadian adlah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan sopan. menjadi teladan bagi setiap peserta didik yang berakhlak mulia.
kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkominikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.


Daftar Pustaka
http://digilib.uinsby.ac.id/8795/3/bab2.pdf
http://eprints.ums.ac.id/26376/3/BAB_II.pdf
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=112058&val=2338
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197907122005011-NURDIN/JURNAL_NURDIN.pdf



Senin, 06 Maret 2017

SISTEMATIKA RESUME III




Mata Kuliah    : Profesi Keguruan
Semester          : II  
Oleh                : Juwati
Npm                : 2016101005
Dosen              : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul               : Kompetensi Sebagai karakter utama Guru:
        1. Apa itu karakter?
        2. Karakter utama guru
        3. Guru dan pendidikan karakter
        4. Guru dan pengitegrasian pendidikan karakter
Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi Guru 16 Menurut Zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang memegang peran penting dalam merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Keberhasilan proses pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru dalam mengajar dan kegiatan mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai seorang guru. Pernyataan tersebut mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar adalah suatu profesi, dan pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional. Setiap pekerjaan profesional dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya.
A.      Pengertian Karakter
Secara etimologis, kata karakter (Inggris: character) berasal dari bahasa Yunani (Greek), yaitu charassein yang berarti “to engrave” (Ryan and Bohlin, 1999: 5). Kata “to engrave” bisa diterjemahkan mengukir, melukis, memahatkan, atau menggoreskan (Echols dan Shadily, 1987: 214).
Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata “karakter” diartikan dengan tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain, dan watak. Karakter juga bisa berarti huruf, angka, ruang, simbul khusus yang dapat dimunculkan pada layar dengan papan ketik (Pusat Bahasa Depdiknas, 2008: 682). Orang berkarakter berarti orang yang berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, atau berwatak. Dengan makna seperti ini berarti karakter identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadianmerupakan ciri atau karakteristik atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil, dan juga bawaan sejak lahir (Koesoema, 2007: 80).

B.     Karakter utama guru
Suyanto danHisyam (2000) mengemukakan tentang beberapa kemampuan guru yang mencerminkan guru yang efektif, yaitu:
1.Kemampuan yang terkait dengan iklim kelas, terdiri dari:
1)      memiliki kemampuan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada siswa, dan ketulusan;
2)      memiliki hubungan baik dengan siswa;
3)      secara tulus menerima dan memperhatikan siswa;
4)      menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam mengajar;
5)      mampu menciptakan atmosfer untuk bekerja sama dan kohesivitas dalam kelompok;
6)      melibatkan siswa dalam mengorganisasikan dan merencanakan kegiatan pembelajaran
7)      mampu mendengarkan siswa dan menghargai hak siswa untuk berbicara dalam setiap diskusi;
8)      meminimalkan friksi-friksi di kelas jika ada.
2. Kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen, terdiri dari:
1)   memiliki kemampuan secara rutin untuk mengahadapi siswa yang tidak memperhatikan, suka menyela, mengalihkan pembicaraan, dan mampu memberikan transisi dalam mengajar; serta
2)   mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berfikir yang berbeda.
3. Kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik dan penguatan (reinforcement),terdiri dari:
1)   mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon siswa;
2)   mampu memberikan respon yang membantu kepada siswa yang lamban belajar;
3)   mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban yang kurang memuaskan; dan
4)   mampu memberikan bantuan kepada siswa yang diperlukan.
4.Kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri, terdiri dari:
1)   mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif;
2)   mampu memperluas dan menambah pengetahuan metode-metode pengajaran; dan
3)   mampu memanfaatkan perencanaan kelompok guru untuk menciptakan metode pengajaran
C.                 Guru dan pendidikan karakter
a)      Salah satu upaya pemerintah dalam rangka membentuk karakter bangsa yang baik di Indonesia yaitu melalui pendidikan. Pada tanggal 11 Mei 2010, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mencanangkan penerapan pendidikan karakter bagi semua tingkat pendidikan, bagi sekolah dasar hingga perguruan tinggi
b)       Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya anak-anak yang baik. Tumbuh dan berkembangnya karakter yang baik akan mendorong peserta didik tumbuh dengan kapasitas dan komitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar dan memiliki tujuan hidup
c)      Agar tujuan penerapan pendidikan karakter dapat berjalan dengan maksimal, sekolah perlu membuat kurikulum terpadu di semua tingkatan kelas, karena setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan materi mengenai pengembangan karakter. Oleh karena itu, sebagaimana dinyatakan dalam buku panduan pendidikan karakter yang dikeluarkan oleh Kemendiknas bahwa penyelenggaraan pendidikan karakter perlu dilaksanakan secara bersama-sama, oleh semua pendidik termasuk pendidik umum yaitu pendidik-pendidik yang mengajar mata pelajaran umum, seperti pendidik matematika, pendidik pendidikan jasmani, pendidik ilmu pengetahuan sosial, pendidik pengetahuan alam dan lain-lain

D.  Guru dan pengintegrasian pendidikan karakter
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran dengan mengembangkan materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran, dan dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari sehingga pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat. Dalam pengembangan nilai dan karakter peserta didik, maka guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Disisi lain guru harus mempunyai karakter disiplin dan kesadaran profesional karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran
integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran
Dalam pendidikan karakter di lembaga pendidikan, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan lembaga pendidikan, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan dan ethos kerja seluruh warga dan
lingkungan lembaga pendidikan.



KESIMPULAN
Pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan,dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian,pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat.Guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan. Disisi lain guru
mesti disiplin dimana harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional karena mereka bertugas unutk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.


DARTAR PUSTAKA

https://www.slideshare.net/krista04/jurnal-ilmiah-pendidikan-karakter-bangsa
http://eprints.uny.ac.id/8535/3/BAB%202%20-%2005401241036.pdf