Senin, 13 Maret 2017

SISTEMATIKA RESUME I


Mata Kuliah    : Profesi Keguruan
Semester          : II  
Oleh                : Juwati
Npm                : 2016101005
Dosen              : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul               : Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Tugas, Hak, serta
Kewajiban  Tenaga Kependidikan.

A.    Dasar pendidikan
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Sama halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan diindonesia. Pancasila sebagai dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadi termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila sehingga pendidikan nasional indonesia adalah pendidikan pancasila.

B.     Fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa.

C.     Tujuan Pendidikan Nasional
 bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada T uhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

D.      Tugas Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dan pendidik menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (1). Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan ayat (2). Tenaga Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melalukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Guru memiliki tugas yang beragam, berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengmbangkan nilai hidup dari kehidupan.Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru didalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Di mana, ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Sehingga yang disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.

E.   Hak Tenaga Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan. Penjelasan dari ayat (1). Tentang tenaga kependidikan yang dimaksud adalah meliputi: pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.4 Berdasarkan pasal 40 UU No.20 Th.2003 Sisdiknas memuat ketentuan, sebagai berikut: a. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 

F.   kewajiban Tenaga Pendidik
      Hak & Kewajiban Guru Menurut UU Author : Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah sebagai berikut:
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a.  Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
 Pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni: 1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;2) Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi;3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



KESIMPULAN
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa Pendidikan diartikan sebagai usaha atau tindakan yang dilakukan dengan sadar, terencana, terpola, dan dapat dievaluasi yang dilakukan oleh pendidik untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi–potensi yang ada dalam diri peserta didik itu sendiri.
ada dua klasifikasi tenaga kependidikan, yaitu tenaga kependidikan yang bersertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang bersertifikasi non-kependidikan, dan untuk melaksanakan tugas kedua tenaga kepandidikan tersebut, dibutuhkan sebuah pengaturan, pengendalian atau pengelolaan melalui manajemen kependidikan dengan wawasan Sumber Daya Kependdidikan.


Daftar pustaka

skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf
sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf
Drs.H.Ihsan Fuad. 1995.Dasar-dasar kependidikan.penerbit Rineka cipta.
Undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/PENDIDIKAN/PENDIDIKAN_2012/ARAH%20PENDIDIKAN%20DI%20INDONESIA.pdf
Users/User/Downloads/257-847-1-PB%20(2).pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar