Senin, 13 Maret 2017

SISTEMATIKA RESUME IV


Mata Kuliah    : Profesi Keguruan
Semester          : II  
Oleh                : Juwati
Npm                : 2016101005
Dosen              : Agus Susilo, S.Pd.B.,M.M
Judul               : Kompetensi sebagai karakter utama Guru
  1. Hakekat kompetensi guru
  2. Kompetensi paedagogik
  3. Kompetensi kepribadian
  4. Kompetensi profesional
  5. Kompetensi sosial
A.    Hakekat kompetensi seorang guru
a)      Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan tindakan. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seorang menjadi kompeten, dalam arti 18 memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan kuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Diknas, 2006).
Menurut Mulyasa (2011: 26) kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi, investigasi, menganalisis, memikirkan, serta memberikan perhatian arahan kepada seseorang untuk menemukan cara-cara dalam mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Dari beberapa pengertian kompetensi penulis dapat menyimpulkan kompetensi sebagai peleburan dari tiga unsur utama yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan demikian orang yang kompeten adalah orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan/mengerjakan sesuatu.
b)      Indikator Kompetensi Guru
Kompetensi tenaga edukatif atau tenaga guru di Indonesia pada umumnya mengacu pada tiga kompetensi yaitu:
a.       Kompetensi pribadi;
b.      Kompetensi profesi, dan
c.       Kompetensi kemasyarakatan.
Peraturan pemerintah 189 tahun 2005 pasal (28: 3), menyebutkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini terdiri dari atas empat kompetensi, yaitu: Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi di atas merupakan satu kesatuan yang melekat pada guru untuk dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

B.     Kompetensi Pedagogik
1)      Pengertian kompetensi
Guru memiliki pengaruh luas dalam dunia pendidikan. Di sekolah dia adalah pelaksana administrasi pendidikan yaitu bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Istilah kompetensi memiliki banyak makna. Terdapat beberapa definisi tentang pengertian kompetensi yaitu:
                               I.            Dalam kamus ilmiah populer dikemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan.
                            II.             Dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2)      Pengertian kompetensi pedagogik
Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan  bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan.       
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator kompetensi pedagogik Seorang guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di alam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasanlandasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.37 Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu: kompetensi profesional, kepribadian, pedagogik, dan sosial. Dari keempat kompetensi guru di atas, kompetensi yang akan disajikan pada penelitian ini hanya kompetensi pedagogik karena kompetensi ini terkait dengan penerapan keterampilan dasar mengajar yang diajarkan pada mata kuliah Praktek Pengalaman Lapangan I (PPL I).
C.     Kompetensi kepribadian
Kepribadian yang mantap dari seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakat, guru akan tampil sebagai sosok yang pantas ditaati dan di teladani sehingga kompetensi kepribadian merupakan suatu hal yang mutlak untuk dimiliki oleh seorang guru karena menjadi faktor terpenting bagi keberhasilan peserta didik. Dalam kaitan ini, Syaiful Sagala (2011:33) mengatakan kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis sehingga kepribadian akan turut menentukan apakah guru menjadi pendidik yang baik atau sebaliknya justeru menjadi perusak anak didiknya. 3 Kepribadian seorang guru merupakan modal dasar bagi guru dalam menjalankan tugas keguruannya secara professional sebab kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan komunikasi personal antara guru dan siswa. Esensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Beberapa kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagaimana disebutkan pada alinea satu di atas, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga mempunyai pengaruh yang sifgnifikan terhadap peningkatan kinerja.
Kinerja guru atau prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja guru akan baik jika guru mampu merancang pembelajaran, memahami teori dan mengevaluasi hasil belajar siswa. Kinerja guru juga akan lebih meningkat jika guru memiliki kepribadian yang mantap dan menjadi panutan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa guru yang memiliki kompetensi pedagogik dan kompetenasi kepribadian akan dapat melaksanakan tugas keguruan dengan baik sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil kinerjanya.

D.    Kompetensi Profesioanal Guru
Kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran apa yang seharusnya dilakukan seorang dalam pekerjaannya. Menurut asal katanya kompetesi berasal dari kata kompeten yang berarti cakap atau menguasai.
Menurut Abin S. Makmun (2002: 1), kompetensi adalah menunjukan pada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang ditetapkan.
Sedangkan menurut Suyanto dan Djihad H. dalam Akhmad Sudrajat (2007), mengemukakan bahwa kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
ü  konsep, strukur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
ü  materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
ü  hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
ü  penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
ü  kompetensi secara professional dalam konteks global dan dengan tetap melestarikan   nilai dan budaya nasional.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) no. 45 tahun 2002 menyebutkan “kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu”.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 menerangkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan da perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalan. Kemudian pengertian professional dituangkan dalam pasal 1 ayat 4 undangundang tersebut yang berbunyi “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
E.     Kompetensi Sosial Guru
 Pada Proses Pembelajaran Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, 62 TA’DIB, Vol. XVII, No. 01, Edisi Juni 2012 membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dengan kata lain seorang guru minimal memiliki kualifikasi akademik sarjana strata satu (S.1) atau Diploma IV. Sementara itu kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kata kompetensi berasal dari bahasa inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Kompetensi guru juga berarti suatu kemampuan atau kecakapan yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dimiliki dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan fungsi profesionalnya. Dalam kaitannya dengan interaksi guru dan siswa maka dibutuhkan kecakapan atau kompetensi sosial guru. Pengertian kompetensi sosial guru dikemukakan oleh para ahli diantaranya; Menurut Suharsimi, kompetensi sosial berarti bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah dan masyarakatnya.

Suherli Kusmana mendefinisikan kompetensi sosial dengan kompetensi guru dalam berhubungan dengan pihak lain. Rubin Adi Abraham mendefinisikan kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.14 pasal 10 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.


Kesimpulan

Guru adalah pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikas pendidik. Kompetensi guru terdiri dari; kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan penegmbangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikunya.
kompetensi kepribadian adlah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang baik, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan sopan. menjadi teladan bagi setiap peserta didik yang berakhlak mulia.
kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkominikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.


Daftar Pustaka
http://digilib.uinsby.ac.id/8795/3/bab2.pdf
http://eprints.ums.ac.id/26376/3/BAB_II.pdf
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=112058&val=2338
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197907122005011-NURDIN/JURNAL_NURDIN.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar